Simpang Empat,- (ANTARA) - Kelompok Tani Bali Group dan masyarakat Kampung Garuntang di Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terlibat bentrok pada Sabtu (18/6), setelah keduanya saling klaim lahan.

"Benar, dua kelompok ribut antara Kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang pada Sabtu kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan pada Sabtu (18/6), pihak Kelompok Petani Bali Group memasuki lahan yang telah di klaim masyarakat Kampung Garuntang dengan maksud akan membersihkan lahan.

Sedangkan di lokasi tersebut masih bertahan masyarakat Kampung Garuntang sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.

Baca juga: Polisi menangani bentrok dua kelompok masyarakat di Mamberamo Raya
Baca juga: Sahroni: Perlu langkah terukur ciptakan hubungan harmonis TNI-Polri

Untuk itu, puluhan anggota Polres Pasaman Barat diturunkan untuk melerai kedua kelompok dan menjaga agar tidak terjadi bentrokan. Puluhan aparat tersebut hingga Minggu masih berjaga di lokasi.

Saat ini situasi kondusif, kedua kelompok masyarakat tersebut telah meninggalkan lokasi itu. Para korban dari peristiwa tersebut juga telah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

"Memang sempat terjadi keributan namun setelah itu kembali kondusif," katanya.

Ia menjelaskan permasalahan antara Kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang berawal pada bulan September 2021 saat masyarakat Kampung Garuntang mengklaim tanah di Jorong Batang Lingkin seluas 400 haktare adalah tanah ulayat dari Kaum Suku Caniago Kampung Garuntang.

Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik.

Setelah diduduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak Petani Bali Group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

"Proses perkara masih ditangani oleh Satuan Reskrim pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena masih menunggu dokumen atau bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat," ujarnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022