Bekasi (ANTARA News) - Apindo Bekasi menilai kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi adalah sebesar angka inflasi 2011 yaitu 4-5 persen ditambah dengan hitungan koefisien hidup layak, namun UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp1,491 juta dianggap memberatkan pengusaha.
"Ini pandangan saya pribadi menyangkut upah ideal UMK. Apa yang menjadi tuntutan buruh harusnya bisa diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak," kata Ketua bidang pembelaan anggota, pengupahan dan advokasi Apindo Bekasi R. Tri Antoro di Bekasi, Jumat.
Dalam aksi demo yang dilakukan puluhan ribu buruh hingga menimbulkan dampak besar terhadap berbagai aktivitas dan arus lalulintas khususnya di tol itu ia menegaskan harusnya buruh dan semua pihak menghormati putusan PTUN itu.
"Kalaupun belum ada titik temunya bisa dibicarakan lagi agar tidak sampai menghentikan kegiatan produksi seperti sekarang ini," ujar direktur PT. Monysaga Prima itu.
Terkait adanya rencana ratusan perusahaan dari satu negara yang akan merelokasi pabriknya di Jabodetabek ke wilayah lain di Indonesia ia menyatakan dampaknya justru makin merugikan buruh sendiri.
"Kita maklumi kalau mereka merelokasi pabrik dan tentu bisa dibayangkan berapa puluh ribu pekerja akan jadi pengangguran. Harusnya iklim kondusif bisa tercipta termasuk dari buruh itu sendiri," ujarnya.
Terkait dengan nilai kerugian yang muncul akibat aksi demo itu ia menyatakan belum mendapat laporan namun angkanya sangat besar.
"Saya tidak bisa banyak memberikan komentar lagi tentang masalah ini, karena sudah diambil alih dewan pimpinan nasional Apindo. Harap dimaklumi," ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kab. Bekasi Obon Thabrani menyatakan keheranannya atas putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur Jawa Barat tentang kenaikan UMK 2012 itu.
Ia menegaskan, UMK tersebut sudah sepantasnya dibayar oleh perusahaan karena sudah dibahas di dewan pengupahan yang anggotanya juga dari Apindo.
Sebelumnya menurut Obon yang juga ketua Buruh Bergerak Bekasi beberapa kali Apindo Kabupaten Bekasi menyatakan akan mencabut gugatan mem-PTUN kan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1558-Bangsos/2011 tentang UMK 2012 sebesar Rp1,491 juta, namun ternyata gugatan itu malah dikabulkan.
"Kita berharap agar UMK 2012 itu bisa diberlakukan agar kondisi kerja kembali kondusif dan aktivitas produksi berjalan kembali," ujarnya.(ANT)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012