Bandung (ANTARA News) - De Ha, pereli nasional yang juga Direktur PT Citra Hidayah Komunika (CHK) yang bergerak di bidang bisnis pelumas bernilai triliunan rupiah, didakwa telah melakukan penipuan kepada salah seorang rekan bisnisnya. Dalam persidangan perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Arief SH mengatakan, pada 12 Januari 2005 terdakwa De Ha dengan saksi korban Ny Lilianti Harahap SH membuat perjanjian kerjasama dalam bisnis pelumas/ oli, dan terdakwa menjaminkan satu buah sertifikat hak milik No. 1369 atas nama Ny Rizka Ariskanti. Saksi Ny Lilianti selanjutnya menyerahkan berupa modal sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari dua lembar cek Np SM 0678 dari bank BCA senilai Rp1 M tanggal 12 Januari 2005, cek no SM 060679 dari bank BCA senilai Rp500 juta tanggal 13 Januari 2005, Bilyet giro dari bank NISP No DG 345746 senilai Rp500 juta tanggal 12 Januari 2005 dan transfer dari Bank NISP ke no rek 0080050054 atas nama terdakwa di bank BCA Asia-Afrika Bandung senilai Rp2 M tertanggal 13 Januari 2005, kemudian dibuatkan perjanjian kerjasama usaha di notaris Ny Lili Marini SH. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia SH dan hakim anggota Agus Sutanto SH serta Sugianto SH, JPU mengatakan, pada 8 Maret 2005 saksi notaris Lili datang ke kantor saksi korban Liliyanti dengan maksud akan meminjam setifikat SHM 1369 karena sertifikat itu katanya akan diblokir dan ia juga menjanjikan akan mengembalikannya pada hari itu juga, namun sampai perkara ini disidangkan, sertifikat tersebut belum juga dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa, korban Ny Lilianti menderita kerugian materi sebesar Rp4 miliar. "Atas perbuatan itu terdakwa diancam pidana Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun pejara," kata JPU Andi M Arief, SH.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006