Jakarta (ANTARA) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang ditetapkan pada 18 Juni dengan membagikan enam langkah untuk menghadapi ujaran kebencian tersebut.

Untuk menandai tonggak penting dalam perang melawan ujaran kebencian, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi No.75/309 tahun 2021 tentang "mempromosikan dialog dan toleransi antaragama dan antarbudaya dalam melawan ujaran kebencian".

Resolusi tersebut menetapkan 18 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang untuk pertama kalinya dirayakan tahun ini, kata Pusat Informasi PBB (UNIC) di Jakarta dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Valerie Julliand menyoroti komitmen bersama dalam melawan ujaran kebencian.

"Di Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian ini, saya mengajak Anda semua untuk mengatakan tidak kepada kebencian. Mari kita jadikan lingkungan kita baik online ataupun offline menjadi lingkungan yang penuh damai," ujar Julliand.

Di kesempatan itu, tim PBB membagikan enam langkah untuk menghadapi ujaran kebencian.

Langkah pertama adalah berhenti sejenak untuk meluangkan waktu sebelum membagikan konten secara daring (online) dengan bertanggung jawab.

Langkah kedua adalah cek fakta, yakni memverifikasi konten yang ditemui, menelusuri sumber berita atau konten yang Anda baca atau akan bagikan ke orang lain

Langkah ketiga adalah mendidik, yakni membantu untuk meningkatkan kesadaran orang terdekat tentang masalah ujaran kebencian yang dilakukan secara daring dan luring serta menganjurkan perilaku yang bertanggung jawab dan berbagi narasi positif.

Langkah keempat adalah mengkritisi, yakni menanggapi konten kebencian dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran untuk membela mereka yang menjadi sasaran kebencian.

Langkah kelima adalah mendukung, yakni memperluas solidaritas kepada orang-orang yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan menunjukkan bahwa menolak kebencian adalah tanggung jawab masing-masing.

Langkah keenam adalah melapor, yakni dengan membaca pedoman dan tips platform media sosial yang bertujuan untuk melindungi pengguna dari pelecehan dan ujaran kebencian termasuk pemanfaatan fitur lapor di masing-masing platform media sosial.

PBB menyampaikan bahwa ujaran kebencian dapat menghasut kekerasan dan merusak kesatuan sosial dan toleransi, dan sangat disayangkan bahwa efek menghancurkan dari kebencian bukanlah hal baru.

Namun, menurut PBB, skala dan dampak dari ujaran kebencian saat ini diperkuat oleh teknologi komunikasi baru, hingga ujaran kebencian - termasuk daring - telah menjadi salah satu metode paling sering untuk menyebarkan retorika dan ideologi yang memecah belah dalam skala global dan mengancam perdamaian.

"Kebencian adalah bahaya bagi semua orang, dan karenanya memeranginya harus menjadi pekerjaan bagi semua orang," kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.

PBB memiliki sejarah panjang dalam memobilisasi dunia melawan segala jenis kebencian untuk membela hak asasi manusia dan memajukan prinsip hukum.

Dampak dari ujaran kebencian melintasi banyak bidang fokus PBB, mulai dari perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan kejahatan kekejaman hingga mempertahankan perdamaian serta mencapai kesetaraan gender serta mendukung anak-anak dan kaum muda.

Memerangi kebencian, diskriminasi, rasisme, dan ketidaksetaraan adalah inti dari prinsip dan kerja PBB, badan dunia itu berupaya untuk menghadapi ujaran kebencian di setiap kesempatan.

Prinsip itu diabadikan dalam Piagam PBB, yang dalam kerangka hak asasi manusia internasional, dan dalam upaya global bertujuan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Baca juga: Din Syamsuddin sebut ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan
Baca juga: Perlu kolaborasi untuk tangani narasi negatif dan konten ekstrimisme
Baca juga: BNPT imbau masyarakat hindari narasi agama yang mengandung kebencian

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022