Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (13-18 Juni), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai mantan Gubernur Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara hingga Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.
1. Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun
Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Selengkapnya di sini
2. MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkumham
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap pegawai atau pejabat di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan wilayah Indonesia.
Selengkapnya di sini
3. Bupati Langkat non-aktif didakwa terima suap Rp572 juta
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Selengkapnya di sini
4. Polri usut pengedit foto stupa Borobudur mirip Jokowi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.
Selengkapnya di sini
5. Mahfud sebut Indonesia tak punya catatan pelanggaran HAM di PBB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Dewan HAM PBB.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022