"Jika ada hakim hartanya di luar kewajaran akan diusut, kalau tidak wajar akan diusut, dan terbukti akan ada sanksinya."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan bahwa gaji pokok hakim saat ini sudah ketinggalan dibanding dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

"Gaji pokok para hakim ini sudah ketinggalan dari PNS. PNS itu sudah 10 kali mengalami kenaikan, sedang hakim belum naik," katanya saat konferensi pers penutupan "Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast:Integrity based Judicial Reform" di Jakarta, Jumat.

Menurut Harifin, kesejahteraan para hakim ini merupakan perjuangan yang akan dilakukan oleh MA bersama Komisi Yudisial (KY).

Ketua MA ini juga mengatakan bahwa dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh MA-KY selama dua hari itu juga membicarakan masalah meningkatkan integritas hakim, yang didalamnya juga termasuk meningkatkan kesejahteraan hakim.

"Dalam forum ini membicarakan bagaimana meningkatkan integritas dari para hakim yang break down beberapa hal, yakni kode etik dengan prinsip bangalore, pemantauan dan evaluasi kode etik, pemantauan aset hakim dan kesejahteraan hakim," ujar Harifin.

Terkait aset, lanjutnya, hakim diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) guna mengetahui apakah harta hakim itu wajar atau tidak.

"Jika ada hakim hartanya di luar kewajaran akan diusut, kalau tidak wajar akan diusut, dan terbukti akan ada sanksinya," tegasnya.

Harifin mengungkapkan bahwa pejabat lembaga peradilan yang wajib melaporkan LHKPN adalah hakim, pejabat eselon I dan pejabat panitera.

"Untuk hakim sudah 92 persen telah melaporkan LHKPN," kata Ketua MA.

Menurut dia, delapan persen hakim yang belum mengisi adalah para hakim yang mutasi atau mendapat promosi jabatan.

"Hakim yang mutasi dan dapat promosi ini kan harus mengisi lagi LHKPN kembali, apakah mereka itu belum dapat formulir atau bagaimana," demikian Harifin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012