"Pengusaha yang sudah menyatakan mampu melaksanakan ketentuan itu silakan membayar upah," kata Menakertrans di Jakarta, Jumat.
Menakertrans mengatakan, pemogokan buruh di Bekasi Jawa Barat yang dilakukan sejak Jumat pagi tadi merupakan reaksi atas keputusan PTUN Bandung yang membatalkan ketentuan baru upah minimum di Jawa Barat.
"Sementara bagi pengusaha yang belum mampu segera lakukan mekanisme bipartit untuk mengambil jalan tengah," tambah Menakertrans.
Berdasarkan kesepakatan tersebut Menakertrans berharap buruh bisa segera mengakhiri pemogokan dan kembali bekerja sebagaimana biasa.
"Pemerintah akan terus memantau dan menjamin proses perundingan bipartit dapat berjalan dengan lancar dan produktif," demikian Muhaimin Iskandar.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012