Tahapan selanjutnya ekspose kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini ke BPKP.

Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera mengekspose kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Tahapan selanjutnya ekspose kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, ekspose ke BPKP itu salah satunya untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus BPNT selama dua tahun berturut-turut, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar kepada keluarga penerima manfaat bantuan sosial ini.

Pihaknya telah menyiapkan bahan-bahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian bukti dan bahan keterangan dari 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Kejari setempat menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian.

Selanjutnya, BPKP yang akan menentukan kerugian negaranya berdasarkan bahan yang akan diekspose oleh pihak kejari setempat.

Terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus itu, katanya pula, menunggu audit BPKP.

Ia menyatakan, penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Pada kasus itu, katanya pula, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar permensos tersebut.

"Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Di Mukomuko-Bengkulu ditemukan keluarga mampu ingin dapat bansos
Baca juga: 6.964 keluarga di Mukomuko terima bansos PKH

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022