Jakarta, 27/1 (ANTARA) - Sebanyak 48 ton ikan impor mengandung formalin asal Pakistan yang masuk melalui Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Medan berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Ikan jenis Frozen Mackerel Rastrelliger Kanagura yang dimuat dalam 2 kontainer ini, dalam satu-dua hari ke depan akan segera direekspor ke negara asalnya. Prosesnya untuk dilakukan reekspor saat ini sedang berjalan", ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Syahrin Abdurrahman kemarin (26/1) di Medan.

     Lebih lanjut Syahrin menjelaskan bahwa ikan impor mengandung formalin yang didatangkan dari Pakistan berhasil digagalkan atas kerjasama antara Stasiun Karantina Ikan Medan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. Ikan tersebut diimpor oleh PT. Golden Cup Seafood dan mulai masuk Pelabuhan Belawan pada tanggal 3 Januari 2012. "Langkah reekspor yang dilakukan KKP membuktikan bahwa kementerian ini bertindak tegas terhadap para pelaku impor ikan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan membahayakan masyarakat", sambung Syahrin.

     Sementara itu, menurut Kepala BKIPM KKP, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan impor asal Pakistan terbukti mengandung formalin dengan kadar antara 0,25 - 0,8 dari seharusnya 0 (bebas formalin). Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. : 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/MENKES/PER/IX/1988 Tentang Bahan Makanan Tambahan bahwa formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan dan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. : PER.15/MEN/2011 tanggal 20 Juni 2011 menyatakan bahwa setiap hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyartaan mutu dan keamanan hasil perikanan. Berpijak pada dasar hukum tersebut, Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Kelas I Medan II pada tanggal 24 Januari 2012 menerbitkan surat penolakan nomor 106/46.0/KI-360/I/2012 terhadap importasi hasil perikanan FROZEN MACKEREL Rastrelliger Kanagurta tersebut dengan KI-D5 nomor : I/KI-D5/46.0/I/2012/00001.

     Upaya mencegah masuk dan/atau beredarnya hasil perikanan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang tidak aman untuk dikonsumsi akan terus dilaksanakan secara sinergi antara Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal P2HP dan Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, MSc., Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967) 


DATA DUKUNG:

1. Sebagai otoritas kompeten, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berserta UPT nya secara langsung memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan bahwa produk perikanan yang masuk ke dalam wilayah Indonesia bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta bahan-bahan berbahaya seperti formalin, logam berat dan lain-lain.

2. BKIPM berserta UPT nya akan melakukan tindakan penolakan bahkan pemusnahan terhadap setiap produk perikanan impor yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan ikan dan mutu.

3. Tindakan penolakan dilakukan oleh SKIPM Kelas I Medan II terhadap pemasukan jenis komoditi Frozen Mackerel (Rastrelliger kanagurta) yang berasal dari Pakistan.

4. Kegiatan importasi produk perikanan tersebut dilakukan oleh PT. Golden Cup Seafood - Medan, melalui pintu pemasukan Pelabuhan laut Belawan pada tanggal 12 Desember 2011.  Jumlah produk yang dimpor adalah sebanyak 48 ton (4.800 karton).

5. Pengajuan permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) diajukan oleh kuasa dari PT. Golden Cup Seafood, yaitu PT. JPT Bintang Empat Setara (selaku PPJK) pada tanggal 3 Januari 2012 ke SKIPM Kelas I Medan II di belawan.  Frozen Mackerel yang dimasukan berasal dari ORB EXIM CORPORATION yang beralamat di Karachi-Pakistan yang diangkut dengan 2 kontainer ukuran 40 FC (CPSU-5101948 dengan Nomor Segel No.AHL3536477; dan HLXU-8713252 dengan Segel No.AHL3534192).

6. Kegiatan importasi frozen mackerel dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas SKIPM Kelas I Medan II, sehingga produk tersebut dapat dikeluarkan dari wilayah pemasukan (Belawan International Container Terminal) untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya.

7. Selama proses pemindahan dari pintu pemasukan ke Instalasi Karantina Ikan milik PT. Golden Cup Seafood, dilakukan proses penyegelan kontainer menggunakan gembok dan stiker segel SKIPM Kelas I Medan II (tanggal 11 Jan 2012) dan pengawalan oleh petugas karantina (tanggal 12 Jan 2012).

8. Tindakan selanjutnya yang dilakukan adalah pemeriksaan klinis, pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboraris dan pemeriksaan laboratoris.  Dari pemeriksaan klinis diketahui bahwa produk tersebut tidak mengandung mikroorganisme HPIK (hama dan penyakit ikan karantina).

9. Untuk pemeriksaan mutu, SKIPM Kelas I Medan II mengirimkan sampel dan permohonan pemeriksaan lab ke laboratorium Balai LPPMHP Medan, dan dari hasil pemeriksaan terhadap sampel tersebut diketahui bahwa sampel produk mengandung formalin lebih dari 0,25 mg/kg.   Dari hasil pemeriksaan sendiri oleh laboratorium SKIPM Kelas I Medan II juga diketahui bahwa sampel yang diuji mengandung formalin.

10. Untuk menjamin hasil pengujian, pada tanggal 16 Januari 2012 petugas karantina ikan dan petugas dari Balai LPPMHP Medan melakukan pengambilan sampel untuk melakukan uji ulangan terhadap kandungan formalin.  Berdasarkan hasil uji ulangan yang dilakukan oleh laboratorium Balai LPPMHP Medan, diketahui bahwa semua sampel mengadung formalin dengan kisaran 0,25 - 0,8 mg/kg.

11. Dari hasil pengujian ini, maka dilakukan tindakan penolakan pemasukan Frozen Mackerel dari Pakistan ke dalam wilayah negara Indonesia.

   

 

 


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012