Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia, selama tahun 2011 melakukan deportasi terhadap 128 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
TKI yang dideportasi tersebut, adalah pekerja migran yang bermasalah sosial di Malaysia dan rata-rata berasal dari Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Pulau Sumba, kata Kepala Seksi Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Dinas Sosial NTT, Fredi Muskanan di Kupang, Jumat, terkait TKI ilegal asal daerah itu yang dipulangkan Pemerintah Malaysia.
Dia menjelaskan, 128 TKI tersebut, umum masuk secara ilegal untuk mencari pekerjaan di sejumlah tempat di negara Malaysia, baik di perkebunan-perkebunan maupun pembantu rumah tangga.
Selain itu juga, lanjut dia, ada sebagian TKI yang masuk secara resmi ke Malaysia, namun dalam perjalanan waktu selama berada di Malaysia, menjadi TKI ilegal karena masa waktu paspornya berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga mereka ditangkap dan diproses hukum.
Sebanyak 128 TKI itu, katanya, telah dikembalikan ke daerah masing-masing yang dibiayai oleh pemerintah, dengan diberikan dana jaminan hidup sebesar Rp3 juta untuk berusaha.
"Diharapkan dana itu bisa membantu mereka membuka usaha di kampung halaman mereka masing-masing untuk menopang hidup keluarga," ujarnya. (B017/C004)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012