Denpasar (ANTARA News) - Kasus larinya tahanan narkoba dari ruang tahanan Polda Bali, hingga kini masih terus diproses sehingga belum dapat diketahui baik penyebab maupun siapa petugas yang "berdosa" dalam hal tersebut. "Belum, belum dapat diketahui siapa-siapa saja yang bersalah dan harus terkena sanksi dalam kasus larinya Ny Sri Yuliani alias Yulia (37) dari ruang tahanan polisi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Rabu. Ia menyebutkan, pihaknya akan terus memprosesnya, sehingga nantinya diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang faktor penyebab larinya Yulia yang seorang tahanan dalam kasus narkoba itu. "Kenapa dia bisa kabur, kan tentu ada penyebabnya dan ini masih dalam penyelidikan pihak Propam Polda Bali," ucapnya. Seperti yang sempat disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Sunarko DA bahwa pihaknya tidak hanya memberi penghargaan terhadap anggota yang telah berhasil meringkus kembali Yulia, tetapi juga akan memberi sanksi terhadap petugas yang lalai menjaga bandar narkoba itu. "Sanksi yang tegas tetap akan dijatuhkan pimpinan Polda Bali terhadap anggota yang terbukti bersalah dalam kasus kaburnya bandar narkoba tersebut," kata Reniban. Namun demikian, sanksi itu belum dapat dijatuhkan sekaraqng, sehubungan masih dalam penyelidikan dan pengusutan intensif pihak Propam Polda Bali. "Nanti dari hasil pemeriksaan akan ketahun, siapa-siapa saja yang bersalah, atau lalai sehingga tahanan yang harus mereka jaga kemudian berhasil kabur," ucapnya menandaskan. Yulia, janda berparas ayu yang selama ini bertindak selaku bandar sekaligus kurir bagi peredaran narkoba Jawa-Bali, tercatat ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Bali dalam suatu penyergapan pada 15 Pebruari lalu. Petugas yang berhasil memergoki buronannya sedang lewat di Jalan Double Six Kuta, langsung melakukan penyergapan dan menangkapan. Saat ditangkap, dari bagian saku celana jean yang dipakai Yulia, polisi menyita lima butir ekstasi dan di dalam tas jinjing yang dibawanya, disita 56 butir yang ditempatkan di dalam dompet. Dari temuan itu, Yulia langsung digiring ke rumah kontrakannya di daerah Tangkuban Perahu, Kerobokan, dan di tempat itu petugas kembali menyita daun ganja kering seberat 3,1 gram dan sebutir ekstasi. Jadi, kata Reniban, total ekstasi yang disita dari tersangka sebanyak 62 butir, yang perbutirnya laku dijual di pasaran seharga Rp150 ribu. Namun, setelah beberapa pekan menjalani penahanan di markas Polda Bali, janda yang memiliki pacar seorang "bule" tersebut pada 23 Pebruari lalu berhasil kabur dari tempatnya "istirahat" di salah satu ruang Ditnarkoba Polda Bali. Setelah sempat menghirup udara segar dalam beberapa pekan, Yulia kembali berhasil diringkus saat yang bersangkutan mengisi bensin kendaraan yang dipakainya di sebuah SPBU di Sodoarjo, Jawa Timur, 4 Maret lalu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006