Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Haris Surahman sebagai saksi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dari tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) yakni pengusaha Haris Surahman dan Gunawan dari Bank Mandiri.

Berdasarkan pengakuan Wa Ode, dirinya pernah coba disuap oleh seseorang bernama Haris. Ia menyebut Haris sebagai staf dari partai berlambang pohon beringin.

Kala itu, orang yang disebut sebagai staf Partai Golkar tersebut, menurut Wa Ode, mencoba melakukan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di tiga daerah di Nanggroe Aceh Darussalam.

Politisi PAN ini diduga menerima Rp6 miliar terkait alokasi dana PPID di tiga tempat Nangro Aceh Darussalam. Karena itu, KPK menetapkan anggota Banggar DPR RI ini sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi menjerat anggota Komisi VII DPR ini dengan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis malam (26/1), KPK telah melakukan penahanan terhadap politisi PAN ini.

Wa Ode kini menjalani penahanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(V002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012