Buruh menerobos masuk dari pintu tol Cibitung menuju Cikarang dan dari arah Cikarang menuju pintu tol Bekasi Barat. Kemacetan belum terpantau,"

Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Ribuan buruh asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerobos tol Jakarta-Cikampek menggunakan kendaraan roda dua, Jumat.

Mereka melakukan unjuk rasa terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap merugikan kaum buruh,.

"Jumlahnya ribuan. Buruh menerobos masuk dari pintu tol Cibitung menuju Cikarang dan dari arah Cikarang menuju pintu tol Bekasi Barat. Kemacetan belum terpantau," kata Petugas Senkom PT Jasa Marga, Supangat, di Bekasi.

Menurut dia, iring-iringan sepeda motor demonstran mencapai sekitar 17 kilometer dari KM 31, tol Cikarang Utama hingga KM 14, tol Bekasi Barat.

Akibatnya, PT Jasa Marga terpaksa menutup akses pintu tol Cikarang Barat dan Bekasi Barat hingga terjadi kemacetan panjang arah Cikampek dan Jakarta di sekitar KM 31 arah Lippo Cikarang.

Kawasan industri Lippo Cikarang, kata dia, adalah pusat pertemuan para demonstran khususnya dari kawasan industri MM2100, Cibitung, dan kawasan industri di sekitar Cikarang. Setelah berkumpul, demonstran bergerak ke arah Jakarta secara berkonvoi

"Tidak jelas tujuan mereka akan ke mana. Kami masih pantau pergerakannya," katanya.

Pantauan ANTARA melalui layar CCTV Sentral Komunikasi Jasa Marga, Rawa Panjang, Bekasi Timur, melaporkan sejumlah demonstran dengan berbagai atribut serikat pekerja mengendarai motor secara ugal-ugalan di seluruh badan jalan tol.

Sejumlah kendaraan dari arah Cikampek menuju Jakarta bahkan ada yang melawan arus akibat kepadatan yang cukup parah di lokasi. Sejumlah petugas Jasa Marga juga tampak kewalahan menangani aksi tersebut.

Secara terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Bergerak Buri Silitonga mengaku tidak pernah memberikan instruksi kepada demonstran untuk menerobos tol. Pihaknya menduga, mereka adalah massa dari aliansi lain.

"Saya tidak tahu itu massa siapa. Yang jelas kami tidak pernah instruksikan," katanya.

Aksi tersebut adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang dinilai cacat administrasi.
(KR-AFR)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012