Jakarta (ANTARA) - Produsen teknologi nasional, PT Delameta Bilano mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Jalan Kemukus di wilayah Kota Tua sebagai zona emisi rendah untuk mengurangi polusi udara dengan menyediakan kawasan "Park and Ride".

“'Park and Ride' merupakan fasilitas yang penting di wilayah Kota Tua. Kawasan 'Park and Ride' ini akan sangat membantu untuk terciptanya zona emisi rendah di sana," kata Direktur Bisnis dan Teknologi Delameta Bilano, Reza RH dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, "Park and Ride" membantu integrasi dengan transportasi publik karena letaknya di dekat stasiun kereta api dan Halte TransJakarta.

Dia berharap keberadaan kawasan "Park and Ride" dapat mengurangi volume kendaraan dan mewujudkan zona emisi rendah (low emission zone/LEZ) di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat.

Reza menjelaskan kawasan "Park and Ride" di Jalan Kemukus merupakan kolaborasi antara PT Reska Multi Usaha (RMU) dan Delameta Bilano selaku produsen "Internet of Things" (IoT) dalam negeri yang telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian RI.

Baca juga: Hari pertama zona rendah emisi Kota Tua sempat terkendala genangan
Baca juga: Zona emisi rendah Kota Tua diperkirakan diperpanjang ke akhir tahun

Arsip Foto - Salah satu stand dalam pameran Indonesia Infrastructure Week 2019 yang digelar selama 6-9 November di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/11/2019). (ANTARA/HO-PT Delameta Bilano)
Lalu, lokasi kawasan "Park and Ride" di Jalan Kemukus terletak sekitar 200 meter dari Stasiun Kereta Api (KA) Kota Tua.

Lahan area "Park and Ride" ini memiliki luas 7.000 meter persegi (m2) dan mampu menampung sekitar 106 mobil dan 101 sepeda motor. Bahkan akan didirikan fasilitas "Cloud Kitchen" bagi brand kuliner lokal.

Reza menyampaikan bahwa penyediaan "Park and Ride" juga akan memudahkan masyarakat yang ingin mengunjungi wilayah Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengurangi polusi udara yang masih menjadi polemik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mencanangkan zona rendah emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melakukan penataan wilayah Kota Tua menjadi kawasan rendah emisi. Kebijakan itu juga dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan wisata bersejarah tersebut serta menciptakan ruang ramah bagi para pejalan kaki sejak 8 Februari 2021.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022