Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) BS sebagai tersangka, kasus hilangnya barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"BS diciduk berdasarkan pengakuan empat tersangka sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi, Antonius Wisnu Sutirta, Kamis (26/1).

Menurut Wisnu, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur langsung meringkus tersangka dari Polres Nunukan.

Bersama dengan keempat anak buahnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu, AKP BS dijebloskan dalam sel tahanan di Markas Brigade Mobil (Brimob), Jenderal Sudirman, di Balikpapan.

"Ditahan di Balikpapan agar proses penyidikan bisa cepat. Segera setelah itu berkasnya dilimpahkan kepada Kejari Nunukan dan disidang di sana," tegas Kombes Wisnu

Menjelang akhir tahun 2011, BS bersama timnya melakukan penangkapan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia di kawasan perbatasan Tawau dengan tersangka Sugeng.

Dalam penyidikan kasusnya, menurutnya, lima oknum ini berkomplot menukar setengah kilogram sabu sabu dengan gula.

Polisi hingga kini masih mencari barang bukti sabu-sabu seberat setengah kilogram yang hingga kini masih raib. Para tersangka masih bungkam menunjukan keberadaan barang bukti sabu-sabu itu.

Penyidikan semula difokuskan pada empat terperiksa oknum polisi diduga terlibat yaitu inisial D, I, Y dan A.

Dengan adanya perwira BS, terdapat lima tersangka yang menghuni sel tahanan Mako Brimob di Balikpapan.

Proses raibnya barang tersebut bermula saat penangkapan kurir sabu sabu bernama Sugeng yang melewati perbatasan Indonesia�Malaysia di Tawau. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram sabu sabu yang disebutkan menjadi pesanan tersangka lainnya di Kediri.

"Empat penyidik kemudian menangkap Nuraini di Kediri," kata Wisnu.

Dipastikan juga bahwa barang bukti sabu-sabu sudah bercampur dengan gula. Oknum Satnarkoba Nunukan yang diduga sengaja menukar barang bukti saat penangkapan tersangka Sugeng di Tawau.

Polri sudah mengancam memecat sekaligus mempidanakan oknum anggotanya bila terbukti menukar barang bukti. Kasus ini secara langsung sudah disampaikan pada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. (RMT/A041)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012