“Terutama lembaga pendidikan yang mendapat kucuran anggaran dari pemerintah, maka wajib memiliki layanan PPID ini,” ujar Arya di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan informasi publik sangat penting, terutama untuk membangun kepercayaan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat pada suatu lembaga atau institusi.
Informasi yang diberikan pada publik tersebut, lanjut dia, meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada, rencana kerja proyek, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur kerja badan publik dan lainnya.
Selain itu juga ada informasi yang dikecualikan, di antaranya kepentingan bisnis yang berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat, data rahasia seseorang, hingga informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Sementara itu Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Komarudin mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh setiap badan publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.
“UNJ sebagai badan publik tentu wajib melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga struktur PPID,” kata Komarudin.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022