"Kami menunggu untuk menghormati proses hukum yang terjadi di KPK," kata Firmanzah di Depok, Jabar, Kamis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.
Firmanzah mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih berstatus sebagai dosen atau pengajar tetap dan Guru Besar Fakultas Ekonomi.
Menurut dia Miranda masih mengajar mahasiswa dan selama ini tak ada masalah. Dikatakannya, kasus Miranda tidak terjadi di FEUI atau di lingkungan UI, tapi di luar, dan tidak ada pengaruhnya.
"Ini kan lagi libur jadi Miranda tidak mengajar," katanya.
Firmanzah menegaskan masalah pemecatan bukan kewenangan dekan. Ini kewenangan Kementerian PAN. Firmanzah menambahkan pihak fakultas baru akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar.
"Kami akan mengambil sikap jika proses persidangan mengganggu jadwal mengajar," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan selama semester gasal Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler.
Miranda sebagai guru besar ekonomi menempati ruangan SL.3.22 dan terlihat kosong.
Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati mengatakan pihaknya masih menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. "Saat ini belum ada keputusan apa-apa, karena statusnya baru ditetapkan tersangka," katanya.
Ia mengatakan seorang dosen yang berstatus PNS harus menunggu masa inkrah dari persidangan seperti dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Mulyana W Kusumah.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis, menyatakan KPK telah memegang bukti kuat keterlibatan Miranda.
Berdasarkan hasil ekspos yang telah dilakukan pada Rabu (25/1), maka status Miranda yang tidak lain adalah Miranda Swaray Goeltom yang sebelumnya hanya saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Terkait dugaan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, KPK baru menetapkan satu orang tersangka selaku pihak pemberi suap, yakni Nunun Nurbaeti.
Miranda, menurut Abraham, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan pasal tersebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini terancam minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Tidak hanya itu, Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP.
(T.F006/T004)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012