Stabat, Sumut (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam keputusannya Rabu menyatakan terdakwa Muhammad Azwar alias Raju (8) terbukti melakukan penganiayaan pada rekannya, namun Raju dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006