"Memang investor yang memanfaatkan di masa lalu masih kecil," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis.
Menurut Bambang, investor tidak terlalu membutuhkan insentif tersebut karena kemungkinan adanya ketentuan transparansi pelaporan terhadap Dirjen Pajak sebagai syarat akuntanbilitas.
"Sebagian merasa tidak membutuhkan, karena fasilitas ini ada kewajiban pelaporan sebagai akuntanbilitas, tapi ini kan wajar, karena Dirjen Pajak berhak memeriksa agar fasilitas ini tidak disalahgunakan," katanya.
Selain itu, menurut dia, saat ini masih minim sosialisasi terhadap peraturan fasilitas insentif perpajakan karena minat untuk melakukan investasi belum terlalu tumbuh.
"Pada 2009, `mood` investasi belum tumbuh dan pertumbuhan masih rendah, baru pada 2010 pertumbuhan investasi mulai meningkat dan ketika `mood` investasi masuk, investor mulai berpikir fasilitas apa saja ada yang ada," ujarnya.
Namun, Bambang mengatakan pemberian insentif tersebut diharapkan dapat makin meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia
Deputi Menko Perekonomian bidang Keuangan dan Ekonomi Makro, Erlangga Mantik menambahkan salah satu faktor investor ingin melakukan investasi adalah adanya iklim berusaha yang baik melalui kepastian hukum.
Namun, pemberian fasilitas insentif perpajakan ini dirasakan juga penting sebagai salah satu "pemanis" yang dapat membuat investor untuk datang.
"Lihat perkembangan negara-negara lain terutama untuk negara berkembang, mereka juga kasih fasilitas seperti ini. Tax allowance ini kita dorong untuk bisa jadi `sweetener` bagi investor untuk datang," ujarnya.
Ia mengharapkan, insentif perpajakan ini dapat memberikan pemerataan pembangunan dan pengembangan industri hilirisasi serta memberikan nilai tambah kepada daya saing ekonomi lokal.
Pada 15 Agustus 2011, pada bidang fasilitas pajak penghasilan, pemerintah telah meluncurkan kebijakan pemberian insentif pajak untuk penanaman modal berupa tax holiday bagi industri pionir melalui penerbitan PMK. 130/PMK.011/2011.
Sedangkan untuk memberi alternatif fasilitas pajak penghasilan di samping tax holiday, pada 22 Desember 2011, pemerintah menerbitkan PP nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
PP 52 tahun 2011 merupakan revisi kedua dari PP no 1 tahun 2007 yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa investment allowance, bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Revisi pertama PP nomor 1 tahun 2007 diberikan oleh PP nomor 62 tahun 2008, dan pembahasan PP 52 telah melibatkan seluruh instansi terkait koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (T.S034/B012)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012