"Pemerintah memperhatikan banyak aspek. Bukan hanya masalah yang dihadapi TKI tapi juga aspek lainnya seperti realitas minat TKI. Penghentian bertahap sudah dimulai sejak sekarang hingga 2017," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis.
Menakertrans mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan salah seorang anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan roadmap Kemenakertrans terkait rencana pemberhentian pengiriman TKI sektor informal seperti pekerja domestik (PLRT) pada 2017.
"Jadi bukan penghentian pada tahun 2017, tapi sejak sekarang hingga 2017. Tahun ini saja kurang lebih 50 persen TKI sektor informal bisa kita cegah," kata Muhaimin.
Sementara itu, untuk TKI sektor informal yang akan berangkat diberlakukan berbagai ketentuan untuk memperkuat perlindungan. Kemnakertrans mewajibkan seluruh TKI untuk ikut pelatihan minimal 200 jam, melakukan pengawasan ketat pada PPTKIS dan menjamin seluruh TKI bermasalah mendapatkan klaim asuransi.
Menurut data BNP2TKI, hingga akhir tahun 2011 angka penempatan TKI yang siap untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia mencapai 510.690 orang pasca dibukanya moratorium pengiriman TKI untuk negara tersebut. Jika dipersentasekan, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya masih TKI informal.
"Semua akan diseleksi oleh BNP2TKI. Jangan harap calon TKI yang modal nekad saja akan berangkat. Sekarang tidak bisa lagi, pokoknya jangan berangkat sebelum siap. Yang melanggar pasti akan berakibat hukum," demikian Menakertrans.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
1. Memenuhi, terkait hal ini, Bapak wajib memenuhi lapangan pekerjaan bagi seluruh warga negara Indonesia dalam rangka menjamin kesejahteraan mereka.
2. Melindungi: terkait hal ini, Bapak wajib melindungi warga negara Indonesia dari pihak-pihak ketiga yang melanggar atau menghalang2i mereka dlm mencapai hak pekerjaan, kesejahteraan