"Kalu ada tindakan pelanggaran hukum, ya diproses dengan ketentuan hukum," kata Timur ketika ditemui di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Timur menjelaskan, aparat kepolisian tetap siaga untuk mengamankan setiap aksi unjuk rasa. Namun, pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.
Menurut dia, aksi unjuk rasa memang diperbolehkan sebagai salah satu hak untuk menyatakan pendapat. Namun, dia menghimbau semua pengunjuk rasa harus menaati aturan dan hukum.
Seperti diberitakan, puluhan ribu warga yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Bima terkait penanganan insiden di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, mengamuk dan membakar kantor pemerintah daerah itu, Kamis siang.
Selain bangunan, sepeda motor dan kendaraan lainnya di kompleks Kantor Bupati Bima itu juga dibakar massa. Massa mengamuk karena dihadang oleh aparat kepolisian ketika hendak masuk kompleks kantor bupati itu.
Aksi unjuk rasa yang berujung pembakaran Kantor Bupati Bima itu terkait tuntutan pembebasan 56 warga Lambu dan Sape yang dulu berunjuk rasa di Pelabuhan Sape, dan saat ini ditahan aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Tuntutan lainnya yakni pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebagaimana tuntutan dalam aksi sebelumnya.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
(F008*P008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012