Jakarta (Antara News) - Kamis pagi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Ia dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miranda yang sudah beberapa kali diperiksa KPK dan bersaksi di persidangan mengaku tidak tahu dari mana sumber cek perjalanan itu berasal.

Namun, hari ini, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan KPK telah memegang bukti kuat keterlibatan Miranda.

Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat priode 1999-2004.

Sebanyak 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar mengalir kepada anggota DPR yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda.

Siapakah Miranda Goeltom itu?

Miranda adalah perempuan pertama yang menjabat Deputi Gubernur Senior BI melalui uji kelayakan oleh DPR.

Namanya kemudian disangkutkan dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia priode 2004 begitu kasus itu terbongkar aparat hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan politisi PDIP Agus Tjondro Prayitno pada 4 Juli 2008. Ia mengaku menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Ia juga menyatakan ada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang juga menerima suap.

Pada 9 Juni 2009, kasus ini kemudian diserahkan kepada KPK.

Babak demi babak berlalu, namun Miranda tetap lolos dari jerat hukum. Untuk sekian lama Miranda aman dalam status saksi dalam kasus itu. Ironisnya, sejak Oktober 2010, Miranda dicegah bepergian ke luar negeri. Publik pun bertanya-tanya.

Karir

Lahir di Jakarta pada 9 Juni 1949, Miranda dikenal sebagai guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Ia mulai mengajar sebagai dosen FEUI pada 1975.

Wanita yang memiliki khas rambut pendek ini adalah pakar ekonomi moneter terkemuka di Indonesia.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia, sementara gelar Master dan PhD-nya didapatkan dari Universitas Boston, Amerika Serikat.

Karirnya dimulai pada 1973 sebagai koordinator dan staf pengajar untuk kursus jangka pendek dan jangka panjang pada Program Perencanaan Nasional, Bappenas-FEUI.

Miranda pernah menjadi konsultan Bank Dunia dalam berbagai proyek dan Badan Bantuan Pengembangan Internasional Amerika (USAID), Jakarta.

Pada 1998, ia menjadi Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO dan Komisaris Utama PT. ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

Pada 2004, Miranda menjabat Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional Indonesia setelah sebelumnya sempat menjadi Alternate Governor pada Bank Pembangunan Asia untuk Indonesia.

Ia turut dalam pemilihan gubernur BI pada 2003 namun kalah dari Burhanuddin Abdullah. Akhirnya dia harus puas menjabatt posisi deputi senior.

Jabatan deputi senior Gubernur BI ini disandangnya dari 2004 sampai 2008, setelah sebelumnya menjabat deputi Gubernur BI.

Setelah Boediono maju dalam pencalonan Wakil Presiden untuk mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono yang mencalonkan diri lagi sebagari Presiden RI, Miranda mengambilalih posisi Boediono, sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.

Kamis, 26 Januari 2012, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat dalam kaitannya dengan dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Sejumlah media mengabarkan Miranda mungkin segera ditahan KPK. Kamis sore ini di rumahnya di Jakarta Selatan, Miranda menggelar jumpa pers di mana dia mengatakan "Saya terkejut.".

Monalisa dari berbagai sumber

Oleh Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012