"Apapun alasannya tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan SARA," ujar Wamenag saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pernyataan Zainut itu menanggapi soal beredarnya meme di media sosial perihal stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Zainut mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat baik itu kritik maupun saran hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak, dan menghormati etika. Tidak dengan cara yang melanggar norma susila, hukum, dan agama.
Baca juga: Penasihat hukum: Roy Suryo bukan yang edit "meme" Stupa Brobudur
Baca juga: Polri usut pengedit foto stupa Borobudur mirip Jokowi
Ia mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan cepat mengunggah atau menyebarkan berita, baik berupa foto, video, meme atau konten narasi, yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan SARA.
"Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan," ujar Zainut.
Soal stupa Borobudur, Zainut mendorong agar polisi mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Terhadap postingan meme stupa Borobudur mirip Pak Jokowi, saya menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.*
Baca juga: BKB buka penutup stupa Candi Borobudur
Baca juga: Lindungi erupsi Merapi, penutup stupa Candi Borobudur dipertahankan
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022