Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang kepabeanan akan memasukkan sanksi pidana dalam RUU yang saat ini sedang dalam pembahasan DPR.
"Dalam usulan yang disampaikan oleh pemerintah, sanksi yang ada hanya sanksi denda administrasi dan sanksi disiplin. Kita harus perlakukan sama dengan UU lainnya," kata Ketua Pansus RUU Kepabeanan DPR, Irmadi Lubis, di sela kunjungan ke Kanwil IV Jakarta Tanjung Priok Ditjen Bea dan Cukai, Rabu.
Aktivis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebutkan, sanksi pidana itu berkaitan dengan adanya tindakan yang merusak sendi-sendi perekonomian, yaitu penyelundupan.
Ancaman sanksi pidana itu, kata Irmadi, tidak hanya menyangkut pelaku penyelundupan tetapi juga aparat Ditjen Bea dan Cukai yang terbukti terlibat atau terkait dalam penyelundupan itu.
"Malah dari fraksi saya mengusulkan, kalau penyelundup dihukum pidana lima tahun, aparat Ditjen Bea dan Cukai yang terlibat harus dihukum penjara 20 tahun," katanya.
Menurut Irmadi, RUU tentang Kepabeanan yang saat ini sedang dibahas DPR akan mengubah filosofi UU Nomor 10 tahun 1985 yang mengutamakan Bea Masuk (BM) sebagai instrumen fiskal, sehingga pungutan atau denda lebih diutamakan.
"Jadi, kalau misalnya ada tindakan pelanggaran atau penyelundupan, maka yang diutamakan adalah denda administrasi sehingga tindakan pelanggaran yang seharusnya merupakan tindak pidana menjadi kabur," katanya.
Menurut dia, UU yang lama juga memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada aparat DJBC dalam pengurusan ekspor dan impor baik dalam pengawasan maupun penyidikan.
"Akan ada pembatasan, sehingga tidak ada kewenangan yang terlalu luas kepada aparat BC," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta, Erlangaa Mantik, mengatakan bahwa DPR harus merumuskan definisi penyelundupan secara sebaik-baiknya.
"Soal definisi penyelundupan ini harus jelas, sehingga tidak membingungkan dan menghambat kelancaran arus barang," katanya.
Sedangkan, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Amirudin Saud, mengatakan bahwa sanksi berat terhadap pelaku penyelundupan memang sangat diperlukan.
"Kalau tidak ada sanksi berat, penyelundupan marak. Kalau penyelundupan marak, kita tidak bisa jual barang, padahal kita bayar BM, sementara mereka tidak," tambahnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006