"Seharusnya rapat itu diselenggarakan pada hari ini. Tidak ada alasan jelas atas pembatalan rapat, bahkan penundaan sampai kapan waktunya juga belum ada konfirmasinya," kata anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis.
Menurut Dewi Aryani, penundaan itu--bisa dikatakan--Pemerintah telah melakukan "mal administrasi" karena mengabaikan tugasnya dan mengganggap enteng masalah yang sudah menjadi perdebatan publik.
Bahkan, kata dia, sebagian publik sudah merasakan keresahan, termasuk pengusaha, pengguna kendaraan, sampai rakyat pengguna angkutan umum, nelayan pengguna solar, dan anggota masyarakat lainnya.
Ia mengutarakan, dengan tertundanya sektor ini, rakyat merugi. Dalam hal ini, Ombudsman harus melakukan tindakan terhadap situasi ini.
Dewi menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
Mal administrasi menurut Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang, atau tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
"Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," katanya memaparkan.
Dia menduga Pemerintah sudah berkali-kali melakukan "mal administrasi" di sektor energi. "Sudah saatnya Ombudsman RI harus bergerak dan bekerja atas nama Rakyat dan NKRI," ujarnya.
Dewi yang juga kandidat doktor administrasi dan kebijakan publik bidang energi Universitas Indonesia meminta institusi tersebut mendorong Pemerintah melakukan pemerintahan yang efektif, efisien, dan segera menghadirkan kebijakan sektor energi.
"Energi merupakan modal dasar pembangunan. Apa pun kebijakan sektor ini akan membawa dampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian negara ini," katanya menandaskan.
(D007)
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012