Penandatanganan perjanjian kerja sama pertama ialah mengenai tes atau uji narkotika bagi ASN di instansi pemerintah, yang dilakukan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Tagam Sinaga.
Selanjutnya, perjanjian kerja sama kedua mengenai pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi ASN, yang dilakukan oleh Tasdik dengan Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN Jafriedi.
"Kami berharap selama masa implementasi perjanjian kerja sama ini koordinasi antara KASN dan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pencegahan BNN dapat berjalan simultan, sehingga kerja sama berjalan secara efektif dan memberikan dampak yang signifikan bagi terwujudnya lingkungan ASN yang bebas narkotika," kata Tasdik seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tasdik menyampaikan KASN, sebagai lembaga pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, telah menerima berbagai laporan mengenai penyalahgunaan narkotika oleh ASN. Dengan demikian, lanjutnya, pelanggaran tersebut perlu ditindak secara tegas agar tidak menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik.
Ia pun menyampaikan ASN merupakan profesi yang mulia karena berfungsi melayani publik dan melaksanakan kebijakan Pemerintah. Namun, tambahnya, fungsi tersebut tidak dapat berjalan optimal apabila ASN mengalami kecanduan terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Fungsi ini tidak akan berjalan optimal apabila pegawai ASN mulai kecanduan penyalahgunaan narkotika. Kinerja akan merosot, integritas menjadi tercela, bahkan merusak lingkungan sekitar," jelasnya.
Baca juga: BNN RI-NCB India perkuat kerja sama perangi narkotika
Oleh karena itu, kata Tasdik, KASN menilai perlu mengambil langkah strategis untuk bersinergi dengan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan ada tindakan implementatif berkenaan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN. Di antaranya ialah transfer ilmu pengetahuan dan pemahaman untuk memperkuat kapasitas kedua lembaga, khususnya penjelasan terkait dengan penyalahgunaan narkotika kepada KASN dan manajemen ASN berbasis sistem merit kepada BNN, katanya.
Kemudian, KASN berharap ada sosialisasi pencegahan narkotika ke instansi Pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kesadaran instansi dan ASN dalam membentengi diri dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tambahnya, perlu ada koordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah dalam memonitor pembinaan disiplin terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Terakhir, KASN dan BNN daerah dalam kesempatan tertentu dapat melakukan uji narkotika yang bersifat inspeksi mendadak, sebagai salah satu upaya meningkatkan pengawasan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Baca juga: KASN: ASN sulit netral karena kada jadi pejabat pembina kepegawaian
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Tagam Sinaga mengatakan kerja sama dengan KASN merupakan langkah strategis di tengah peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2021. Prevalensi adalah jumlah pengguna narkoba dalam kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus itu berasal.
Sebelumnya, pada 2019, pengguna narkoba di Indonesia berjumlah 1,80 persen atau 3,41 juta; sedangkan pada 2021 meningkat menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
Selain itu, kerja sama antara BNN dan KASN juga dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi yang intens mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), baik secara internal maupun eksternal.
Tagam berharap kerja sama antara BNN dan KASN dapat dilaksanakan secara konsisten, sehingga cita-cita untuk membebaskan Indonesia dari narkoba dapat segera terwujud.
Baca juga: BNN-Pelindo perkuat sinergisitas awasi penyelundupan via laut
Baca juga: Dua hakim Lebak terseret kasus narkoba
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022