Jakarta (ANTARA News) -Sepuluh pemilik konsesi hutan dengan luas sekitar 700 ribu hektare (ha) bergabung menjadi anggota The Borneo Initiative (TBI) untuk berkomitmen memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).

Direktur TBI Indonesia, Rizal Bukhari, saat acara Penandatanganan Anggota TBI di Jakarta, Rabu, mengatakan dengan bergabungnya sepuluh perusahaan ini, maka jumlah anggota TBI yang akan mengikuti program menuju sertifikasi FSC akan bertambah menjadi 27 perusahaan, setelah sebelumnya sejak 2010 hanya berjumlah 17 perusahaan konsesi hutan.

"Sertifikasi ini bersifat voluntary untuk mendapatkan pengakuan dunia, khususnya Eropa akan kayu legal. Mereka kami arahkan kesana," katanya.

Sertifikat ini merupakan alat untuk pengelolaan hutan yang lestari, sehingga kayu Indonesia diakui dunia luar sebagai kayu legal.

Sepuluh perusahaan ini, antara lain PT Hanurata Unit III di Papua Barat dengan luas konsesi 209.607 ha, PT Gunung Gajah Abadi (81.000 ha), PT Inhutani IUMH Meraang (70.700 ha), PT Sari Bumi Kusuma Delang (60.700 ha), PT Adimitra Lestari (52.100 ha), PT Graha Sentosa Permai (44.970 ha), PT Kandelia Alam (18.130 ha), PT Bima Ovivipari Semesta (10.100 ha), PT Sumalindo Lestari Jaya (125.015 ha), dan PT Wanasokan Hasilindo (49.000 ha).

Ia menjelaskan, sejak TBI beroperasi pada 2010 jumlah anggota TBI terus bertambah dari yang tadinya hanya 17 perusahaan menjadi 27 perusahaan di tahun 2012 ini.

"Perusahaan ini nantinya akan mengikuti program TBI untuk mendapatkan sertifikat FSC," katanya.

Nantinya, menurut dia, perusahaan akan dibantu dalam hal technical advisory oleh para ahli kehutanan dari berbagai instansi seperti perguruan tinggi dan ahli kehutanan yang mengedepankan 3 pilar utama, yaitu ekonomi, ekologi lingkungan, dan sosial masyarakat.

"Nanti perusahaan kita arahkan untuk membuat `study assesment`, sosial `baseline`, penebangan dampak kecil, tata cara tebang pilih, agar hutan lestari," katanya.

Ketua Eksekutif World Wildlife for Fund (WWF), Erfansyah Nasution, pada kesempatan yang sama mengatakan hanya dua persen perusahaan kehutanan yang bersertifikasi legal FSC.

Tiga perusahaan telah mendapatkan sertifikat FSC yaitu PT Suka Jaya Makmur (171.340 ha), PT Narkata Rimba (41.450 ha), dan PT Sarpatim (216.550 ha).

"Ini tahapan yang sangat penting dalam pengelolaan hutan lestari dan menunjukkan peranan penting sektor bisnis dalam mempromosikan ekonomi hijau," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Irsyal Yasman, mengatakan proses sertifikasi selalu meningkat tiap tahun dan salah satu tugas APHI adalah mendorong perusahaan dapet sertifikasi hutan alam dan HTI demi mengurangi berbagai kasus konflik hutan yang sering terjadi.

"Berbagai kasus konflik hutan cukup mengganggu ketenangan berusaha. Kami dorong agar perusahaan dapat sertifikasi," katanya.

Direktur PT. Inhutani 1 UMH Meraang ini juga mengatakan pengusaha hutan juga sering di hantam berbagai kampanye hitam LSM luar. (A027)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012