Lhokseumawe (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, tidak ada pihak manapun yang mengatur-atur Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) terkait masalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Tidak ada satu pun yang berhak, tidak rakyat, presiden, apalagi menteri, gubernur dan bupati serta wali kota yang mampu mengatur atau mempengaruhi KIP," katanya di Lhokseumawe, Rabu.
Gubernur menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan terkait wacana pergeseran Pilkada Aceh dari jadwal sebelumnya 16 Februari menjadi 9 April 2011 seperti disampaikan pihak komisioner KIP Aceh.
Tetapi, kata Irwandi Yusuf, KIP harus melakukan operasinya sesuai dengan undang undang atau aturan lainnya yang ada, termasuk keputusan sela yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dalam masalah Pilkada Aceh tahun ini (2012), Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KIP untuk membuka lanjut pendaftaran bagi calon-calon yang sebelumnya mungkin lupa mendaftar," katanya menjelaskan.
Putusan sela Mahkamah Konstitusi itu memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran bakal calon selama tujuh hari kerja, terhitung sejak 17 sampai 24 Januari 2012.
"Dalam putusan itu, KIP juga diperintahkan melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada. Jadi tidak ada ruang KIP menyesuaikan tahapan. Yang ada perintahnya (MK) melanjutkan tahapan Pilkada," kata gubernur Aceh.
Ditegaskan, tidak ada manuver-manuver yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Artinya, jika nanti KIP memutuskan untuk menunda Pilkada dari jadwal yang ditentukan sebelumnya maka itu melanggar undang undang," kata Gubernur Irwandi Yusuf. (A042/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012