Jakarta (ANTARA) - Sirene tanda tahapan Pemilihan umum 2024 telah dibunyikan pada Selasa malam, 14 Juni 2024 oleh KPU RI bersama pemerintah dan DPR.
Ketika itu, seluruh anggota KPU, bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DKPP Muhammad dan sosok penting lainnya bersama-sama secara resmi meluncurkan tahapan Pemilu 2024.
Sesuai dengan konstitusi dan mandat undang-undang, penyelenggaraan tahapan pemilu dimulai sejak 20 bulan dari hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang disepakati tripartit kepemiliuan yakni penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR adalah 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara pemilu presiden dan legislatif. Artinya, tahapan Pemilu 2024 harus sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.
Namun, ada yang menjadi sangat penting pada pemilu kali ini berkaca dari pemilu-pemilu yang telah digelar pada periode pelaksanaan sebelumnya. Residu pemilihan umum yang digelar di 2014 dan 2019 masih terasa sampai sekarang.
Baca juga: KPU luncurkan tahapan Pemilu 2024
Polarisasi atau pembelahan di tengah masyarakat akibat dukungan pada pemilu lalu tak dapat dihindari. Pesta demokrasi usai, para elit tidak lagi dalam situasi bersaing atau berkompetisi namun masyarakat masih tetap terjebak dalam situasi yang sama.
Istilah "cebong" dan "kampret" pun muncul saat terjadi pembelahan karena beda pilihan politik. Kemudian, istilah tersebut tidak lantas hilang setelah pemilu, malah melebar masuk ke ruang sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Hal seperti itu tentu menjadi perhatian sangat penting bagi semua pihak agar tidak berlanjut atau terulang pada penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU RI pun untuk pemilu kali ini mengusung semangat pemilu yang menjaga integrasi bangsa.
"Karena banyak pihak selalu menyampaikan kekhawatiran kecemasan karena polarisasi di masyarakat, pembelahan sosial politik efek dari Pemilu 2019 itu masih dirasakan sampai sekarang, oleh karena itu untuk Pemilu 2024 mari kita bersama-sama menjadikan pemilu sebagai sarana wahana integrasi bangsa," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Integrasi bangsa dari pemilu tersebut dalam artian menjadikan pemilu sebagai ajang mencari calon pemimpin bangsa dan wakil rakyat yang terbaik, tetapi persaingannya tidak menimbulkan polarisasi malah sebaliknya membuat rakyat semakin kuat dan bersatu.
Hal itu karena, sesungguhnya pemilu diciptakan sebagai sarana mencari putra putri terbaik bangsa untuk membawa dan membangun bangsa Indonesia secara bersama-sama ke arah yang lebih baik, maju, sejahtera, modern dan demokratis.
Semangat mengintegrasikan bangsa tentu tidak hanya sebatas semboyan. Penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR berupaya mewujudkannya dengan berbagai kebijakan dan aturan.
Baca juga: DEEP ajak seluruh masyarakat bersinergi kawal Pemilu 2024 berkualitas
Contohnya seperti memangkas lama masa tahapan kampanye. Jika merujuk pemilu sebelumnya tahapan kampanye bisa berlangsung hingga 7 bulan lamanya sampai sebelum memasuki tahapan masa tenang. Namun untuk kali ini, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR memutuskan tahapan kampanye cukup digelar 75 hari saja.
Keputusan tersebut telah dikaji secara matang dan cukup lama, bahkan awalnya ada beberapa opsi diantaranya seperti lama kampanye digelar 120 hari kalender.
Selain itu, penggunaan berbagai sistem elektronik kepemiluan juga diharapkan mampu meminimalkan gesekan antar calon, pendukung maupun simpatisan yang terjadi karena perselisihan proses, data atau hasil pemilu.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu RI pun ikut berusaha meningkatkan partisipasi pengawasan. Bawaslu membuka dan memberikan kemudahan seluas-luasnya untuk partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu 2024.
Bawaslu juga memberikan dukungan kepada KPU dalam menyelenggarakan tahapan kampanye 75 hari. Dukungan tersebut dengan semangat menyelesaikan sengketa pemilu sesegera mungkin, tidak harus dalam tenggat waktu 12 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan penyelesaian sengketa pemilu lebih cepat, KPU bisa mendapatkan kepastian nama-nama calon peserta lebih cepat pula, sehingga bisa segera memulai proses pencetakan surat suara, memberikan ruang waktu lebih banyak bagi KPU untuk tidak terburu-buru karena mepetnya waktu antara selesainya proses sengketa dengan tahapan kampanye.
Baca juga: Presiden: Penyelenggara betul-betul menjaga moralitas Pemilu 2024
Namun, Bawaslu juga mengutamakan kehati-hatian, prinsip keadilan dan hak-hak para calon peserta dan pihak yang terkait dengan sengketa pemilu. Hal itu tentu juga mampu meminimalkan persoalan kepemiluan penyebab dari potensi gejolak masalah ketertiban dan keamanan masyarakat.
Prinsip demokrasi
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar Pemilu 2024 yang telah dimulai tahapannya mesti diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Hal itu karena pesta demokrasi ibarat pisau bermata dua, mampu menghasilkan yang terbaik untuk bangsa, dan juga bisa menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Para pendiri bangsa pernah mengingatkan bangsa ini tentang bahaya pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilu tak sesuai prinsip justru bisa menjadi ajang perhelatan demokrasi yang bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.
Jauh hari pada 1955, Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno pernah memberi pesan,"Pemilihan umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia".
Baca juga: Ketua DPR RI: Peluncuran tahapan Pemilu 2024 bukti tak ada penundaan
Namun belakangan atmosfer Pemilu 2024 harus menjadi perhatian bersama. Diskusi-diskusi di ruang publik tentang dinamika menuju Pemilu 2024 telah dan sangat diwarnai oleh argumentasi-argumentasi yang mengarah pada polarisasi tidak sehat di antara anak bangsa.
Apabila spirit pemilu dibawa mengarah kepada pertempuran yang berorientasi pada melukai kompetitor, maka pemilu akan menjadi ajang kompetisi tidak sehat, yang pada akhirnya bisa mengarah pada disintegrasi bangsa.
“Melalui pemilu marilah kita mendengar suara, harapan, dan impian rakyat Indonesia tentang apa yang mereka ingin negara wujudkan untuk kesejahteraan hidup rakyatnya,” ujar Puan.
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022