Total premi yang diperoleh di kuartal I 2022 menurun dibandingkan kuartal I 2021 sebesar 14,7 persen, tapi tidak ada kaitannya dengan Surat Edaran OJK terkait PAYDI yang baru dikeluarkan pada Maret 2022
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp62,3 triliun pada kuartal I 2022 atau menurun 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp62,63 triliun.
“Total premi yang diperoleh di kuartal I 2022 menurun dibandingkan kuartal I 2021 sebesar 14,7 persen, tapi tidak ada kaitannya dengan Surat Edaran OJK terkait PAYDI yang baru dikeluarkan pada Maret 2022,” katanya dalam webinar "Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Kepada Industri Asuransi Jiwa" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi oleh kasus COVID-19 yang sempat melonjak di awal tahun 2022 karena penyebaran varian Omicron.
Meskipun menurun dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan industri asuransi jiwa sudah meningkat signifikan dibandingkan di tahun 2020 yang mengalami kontraksi Rp0,48 triliun.
Adapun pendapatan dari hasil investasi tercatat sebesar Rp10,81 triliun atau meningkat 347,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,41 triliun, seiring dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal tahun 2022.
“Selama kuartal I 2022, total klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa mencapai Rp43,4 triliun atau menurun 15,9 persen dibandingkan kuartal I 2021 karena penurunan klaim nilai tebus (surrender) sebesar 42,5 persen dan partial withdrawal sebesar 31,4 persen yang menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya akan pentingnya memiliki industri asuransi jiwa,” ucapnya.
Adapun sepanjang 2021, industri asuransi jiwa melakukan pembayaran klaim kesehatan hingga Rp13,04 triliun dan memberikan klaim meninggal dunia sebesar Rp21,14 triliun yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan keuangan keluarga Indonesia.
Sementara senilai Rp306,5 triliun diinvestasikan oleh industri asuransi jiwa pada saham dan reksa dana dalam jangka panjang sehingga diharapkan dapat memperkuat pasar modal.
“Penempatan investasi di Surat Berharga Negara (SBN) capai Rp123 triliun di 2021, kita percaya ini dapat membantu pembangunan nasional jangka panjang,” katanya.
Baca juga: OJK: Asuransi terkait investasi capai 46,32 persen dari total premi
Baca juga: AAJI luncurkan roadmap dorong perkembangan industri asuransi jiwa
Baca juga: OJK sebut industri asuransi rata-rata tumbuh 8,67 persen per tahun
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022