Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, menegaskan bahwa desakan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada saat ini tidak ada dasar hukumnya karena lembaga peradilan belum menyatakan Anas Urbaningrum bersalah.
"Ketum kami (Anas Urbaningrum, red.) belum dinyatakan bersalah, tersangka saja belum. Tentunya, kalau sudah menjadi tersangka, partai akan memiliki pertimbangan," kata Hayono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Soal adanya pihak-pihak internal yang menginginkan Anas diganti, dia mengatakan, "Itu pemikiran pribadi anggota partai, mungkin saja. Tapi sekali lagi untuk saat ini tidak menerapkan pemikiran tersebut."
Kendati demikian, di sisi lain dia mengaku kondisi sekarang ini dalam situasi sulit bagi Partai Demokrat karena indikasinya jelas.
"Walaupun Pak SBY sebagai presiden, hasil survei menyatakan Partai Demokrat sekarang mendapat 14 persen atau di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Jadi, ini tentunya masukan bagi kami," kata Hayono.
Masih terkait dengan desakan untuk menggelar KLB, Haryono mengatakan, "Biarlah partai bekerja sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Tapi, kalau sekarang KLB diminta, tentu tidak pada tempatnya."
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu juga meminta semua pihak menunggu proses hukum berjalan. "Kami tidak berharap Anas jadi tersangka. Kami berharap Mas Anas bebas dari masalah ini," katanya.
Hayono Isman menegaskan bahwa semua kader PD tetap mendukung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kami sepenuhnya berada di belakang Mas Anas Urbaningrum. Tapi intinya sekali lagi, kami kompak ada di belakang Anas Urbaningrum," katanya menandaskan.
Menurut Hayono, kader Partai Demokrat bersama Ketua Umum harus kompak menghadapi semua persoalan yang sedang mendera partai.
"Keputusan itu kami serahkan kepada Ketum, mana yang terbaik. Saya yakin beliau sedang melakukan pertimbangan. Saat ini, posisi partai dan kami semua berada dengan Ketum Anas," kata dia menegaskan kembali.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2012