Jakarta (ANTARA News) - Selain mengatur keuangan kantor dan saldo di bank, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis juga bertugas menerima fee proyek.

Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Yulianis yang menjadi saksi mengaku hanya menerima perintah dari Nazaruddin dan Neneng Sriwahyuni selaku pimpinannya.

Tugas Yulianis, sesuai dengan yang diperintahkan Nazaruddin yakni mengatur keuangan kantor, mengurus saldo di bank, dan menerima fee proyek.

Mantan Wakil Direktur Keuangan di Grup Permai yang pada 2008 adalah staf Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara ini mengaku tidak menerima perintah dari Anas Urbaningrum.

Bahkan saat ia menjelaskan keterkaitannya di Grup Permai sejak tahun 2009, saat jabatannya baru manager keuangan, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai ini juga tidak menyebutkan nama Anas.

Yulianis memang mengaku selalu mengikuti rapat-rapat direksi di Grup Permai, namun ia tetap tidak menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang turut hadir dalam rapat-rapat tersebut.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, selalu menyebut nama Anas sebagai pihak yang mengetahui pasti kasus-kasus dugaan suap yang saat ini membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Pernyataan Nazaruddin ini tidak berubah sedikit pun sejak ia menjadi buron Interpol hingga tertangkap di Bogota.

Nazaruddin yang kini duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta didakwa oleh jaksa menerima fee berupa cek dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.  Nazaruddin menolak tegas pernyataan itu dalam eksepsinya.(*)

V002/E001

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012