Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menyatakan Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (PKKPH) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13/2022 sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik.

"Peraturan ini sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan yang sudah ada sebelumnya," kata Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya TNI Dr Aan Kurnia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkopolhukam: Bakamla dapat kewenangan penyidikan pelanggaran di laut

Hal tersebut dia katakan usai memberi kuliah umum terkait arah kebijakan seusai diterbitkannya PP Nomor 13/2022, yang diadakan Center for Sustainable Ocean Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Akan tetapi, sambung dia, aturan PKKPH tersebut lebih kepada mendorong adanya sinergi patroli atau penindakan untuk efektifitas dan efisiensi.

Baca juga: Hadapi tantangan "choke point", Bakamla pelajari latihan Turki

Badan Keamanan Laut, ujarnya, hanya ditunjuk sebagai koordinator yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut

Termasuk penyusunan rencana patroli nasional, pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut serta pemantauan dan evaluasi penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Baca juga: Jepang kembali berencana hibahkan kapal patroli untuk Indonesia

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022