Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Dewan HAM PBB.
"Yang lebih menggembirakan lagi, di Dewan HAM PBB, tidak ada catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual mengenai kunjungannya ke Dewan HAM PBB dan Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa, Swiss, sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube Menko Polhukam RI, di Jakarta, Kamis.
Dalam pidato Pembukaan Sesi Ke-50 Sidang Dewan HAM yang disampaikan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB, lanjut dia, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka.
"Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud jelaskan perlindungan HAM di Indonesia pada pertemuan Dewan HAM
Baca juga: Mahfud paparkan capaian Indonesia lindungi HAM di forum PBB
Dengan demikian, Mahfud pun mengatakan Indonesia sudah tiga kali berturut-turut sejak tahun 2021 sampai 2022 ini, tidak menjadi negara yang dinilai oleh Dewan HAM PBB memiliki permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM.
"Sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak tahun 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Lebih lanjut, Mahfud pun menyampaikan capaian itu menandakan bahwa Indonesia sudah mengalami kemajuan dan mengomunikasikan secara proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM.
Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa tudingan mengenai Indonesia yang menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM tidaklah benar.
"Catatan lain dalam kunjungan saya ke Dewan HAM dan Kantor Komisi Tinggi HAM di Jenewa, ternyata, tidak benar adanya tudingan bahwa Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM," ungkap Mahfud.
Ia menjelaskan memang terdapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH). Namun, lanjut dia, laporan laporan itu tidak pernah dibahas di sidang Dewan HAM.
Mahfud mengatakan laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada pemerintah Indonesia untuk diselesaikan.
"Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah kita dan setelah dijawab, masalahnya selesai dan tidak sampai dibawa ke Dewan HAM," tambah Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga menegaskan informasi tentang adanya agenda kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran HAM tidaklah benar.
"Selain itu, juga tidak benar adanya agenda kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Indonesia untuk melakukan penyelidikan. Justru, kita yang mengundang mereka ke Indonesia, tetapi jadwal-nya belum ditetapkan," ucap Mahfud.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022