Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penipuan investasi Kampoeng Kurma, dalam rangka memenuhi petunjuk penuntut umum.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta, Kamis, mengatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke penuntut umum, kemudian penyidik telah menerima P.19 (pengembalian berkas) dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik melakukan pemenuhan petunjuk P.19, berupa pemeriksaan tambahan terhadap para saksi, para ahli dan tersangka, serta penyitaan barang bukti lainnya,” kata Gatot.
Kasus ini ramai diperbincangkan sejak akhir 2019, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial AH dan RI. Keduanya merupakan Direktur dan Komisaris dari Kampoeng Kurma Grup.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, dan dua saksi ahli, yakni ahli perlindungan konsumen dan ahli perdagangan,” kata Gatot.
Selain itu juga, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah dan menyita barang bukti dokumen, berupa surat pengesahan pendirian badan usaha Kampung Kurma, SIUP, tanda daftar keputusan Kemenkumham dan NPWP.
Gatot menjelaskan, kasus ini berawal sekitar akhir November 2016, saat itu tersangka AH ditawarkan oleh tersangka IR untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektare di Desa Sukaresmi, Kabupaten Bogor.
Kemudian tersangka AH memiliki ide menjual tanah tersebut secara kavling. Lalu sekitar bulan Desember 2016, AH mendirikan perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Bogor dengan legalitas kepengurusan AH sebagai direktur dan RI sebagai komisaris.
Setelah perusahaan itu berdiri, AH dan RI melakukan penjualan tanah kavling secara daring dan acara gathering di atas tanah Haji Adam yang dikavling 100 kavling dengan harga Rp78 juta per kavling.
“Namun setelah diadakan acara gathering, promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling,” kata Gatot.
Melihat tingginya peminat, AH kemudian mendirikan perusahaan Kampoeng Kurma lainnya, yakni PT Kampoeng Korma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, Cipanas Kurma Berkah, PT Kampoeng Kurma Sirnasari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, dan PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya.
Untuk melancarkan usahanya, AH merekrut tenaga marketing yang diarahkan untuk melakukan pemasaran produk lewat website dan iklan di media sosial seperti Facebook dan Youtube, serta selebaran dan ajakan langsung lewat acara yang diselenggarakan oleh pihak Kampoeng Kurma.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualan tanah kavling kepada 2.825 konsumen dengan kerugian Rp333 miliar,” kata Gatot.
Dalam pembelian kavling ini, konsumen diminta untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi sekitar Rp1 juta - Rp3 juta. Pembeli dapat melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan. Pembeli yang membayar secara tunai akan dibuatkan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), sedangkan pembeli yang membayar secara cicilan akan dibuatkan PPJB setelah melakukan pembayaran pada cicilan kedelapan.
Gatot mengatakan tanah kavling yang telah dijual oleh tersangka AH dan RI belum jadi milik tersangka AH maupun perusahaan Kampoeng Kurma, namun masih berstatus milik orang lain, yang akan dibebaskan melalui mitra pembebasan lahan yang bekerja sama dengan tersangka AH.
Sedangkan tujuh perusahaan yang dimiliki AH belum memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti atau SIU-P4 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai perizinan atas penindakan properti milik orang lain atau pihak lain.
“Dengan tidak dikeluarkan izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut tidak dapat dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen pembeli,” kata Gatot.
Baca juga: Polri imbau masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi
Baca juga: Satgas Waspada ingatkan investasi perkebunan Kampung Kurma ilegal
Baca juga: Kejagung fokus tangani sembilan kasus investasi bodong
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat untuk berinvestasi logis dan legal
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022