Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Semarang akan mempertahankan dan menjaga Kawasan Pecinan sama dengan Kawasan Kota Lama, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah tersebut diharapkan dapat mempertahankan ciri khas bangunan.

"Tidak sembarangan karena perlakuan Kawasan Pecinan sama dengan Kawasan Kota Lama yang sama-sama memiliki sejarah sehingga tidak akan dihilangkan," kata Wali Kota Semarang Soemarmo di Semarang, Rabu.

Masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau membangun, lanjut Soemarmo, maka harus mengajukan izin sesuai aturan berlaku. Setiap pembangunan diperlukan izin mendirikan bangunan (IMB).

Soemarmo mengakui Kawasan Pecinan belum ditetapkan sebagai bagian cagar budaya karena untuk penetapannya membutuhkan proses termasuk dibutuhkan tenaga ahli.

Terkait dengan persoalan masih buruknya drainase di kawasan tersebut, Soemarmo mengaku Pemkot Semarang akan memperbaikinya. Diperkirakan untuk perbaikan drainase akan dilakukan tahun 2013.

Dalam kesempatan terpisah Ketua Komunitas Pecinan Semarang untuk Pariwisata (Kopi Semawis) Haryanto Halim mengakui di Kawasan Pecinan sudah banyak bangunan yang bagian depan rumah dipangkas dan diganti bangunan modern.

Sebagian bangunan yang dulunya sebagai rumah telah beralih fungsi sebagai rumah dan toko (ruko), hotel, serta kegiatan ekonomi lainnya.

"Akan tetapi masih banyak bangunan yang memiliki nilai tinggi karena masih mempertahankan bangunan aslinya seperti di daerah Gang Besen, Gang Warung, dan Gang Baru," katanya.

Haryanto menambahkan Pemkot Semarang seharusnya juga memperhatikan masalah infrastruktur selain yang lainnya.

(N008/M028)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012