Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) khususnya di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
“Saya menyambut gembira bagi instansi kami dan Kejaksaan Agung untuk saling membuka komunikasi serta koordinasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, terdapat tiga perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. Pertama, perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berikutnya, perjanjian kerja sama antara DJP dan Jampidsus ini mengenai Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, perjanjian kerja sama kedua dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Jampidsus mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, DJBC turut melakukan kerja sama mengenai Penelusuran Aset Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Ketiga perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh masing-masing pimpinan dengan disaksikan oleh Menkeu Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tentunya, dalam hal ini bea cukai punya kewenangan untuk penyelidikan penyelundupan, pajak berwenang menegakkan kepatuhan dan kami hanya mengawasi jangan sampai ada kebocoran keuangan negara,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Sri Mulyani mengatakan untuk perjanjian kerja sama antara DJP dengan Jampidsus merupakan adendum dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021.
Langkah adendum dilakukan mengingat adanya tambahan seperti mengenai adanya ruang lingkup terkait laporan pengaduan masyarakat yang semakin banyak seiring perkembangan teknologi digital.
“Ini akan menjadi sangat baik untuk merespon laporan pengaduan masyarakat, sehingga kredibilitas dan akurasi mereka bisa kita verifikasi,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, juga ada penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU serta menambahkan dasar hukum sejalan dengan sudah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sri Mulyani menegaskan, seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini sifatnya rahasia kecuali baik Kemenkeu dan Kejagung sepakat untuk mempublikasikan dengan tetap dalam koridor yang ada.
Sementara untuk perjanjian kerja sama antara DJBC dengan Jampidsus dan Jamintel adalah turunan dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Kejagung yang sudah ditandatangani pada 2 September 2020.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, penelusuran aset dari para tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai serta untuk kegiatan atau operasi intelijen secara bersama-sama.
“Perjanjian kerja sama yang terjadi antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus tujuannya sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi antara kedua belah pihak,” kata Sri Mulyani.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022