Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi setelah tidak menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Rusman Emba dipanggil dalam penyidikan kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK juga memanggil saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6), yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer. Ia memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: Tersangka kasus suap dana PEN Kolaka Timur segera disidangkan

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," ucap Ali.

Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Polda Sultra, Rabu (15/6), yaitu Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016-2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur 2021-sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah, dan Syahrir alias Erik sebagai wiraswasta.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi kelimanya mengenai keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga ada aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi pengurusan dana PEN daerah

Sebelumnya, Ali menginformasikan bahwa KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana PEN tersebut.

Ia mengungkapkan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali.

Baca juga: KPK dalami proses PT SMI cairkan permintaan dana PEN Kolaka Timur

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut. Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022