Jakarta (ANTARA News) - Ribuan kepala desa dari seluruh Jawa dan Bali yang tergabung dalam Parade Nusantara melakukan aksi unjukrasa di Halaman Gedung DPR RI, Rabu, untuk menuntut agar lembaga legislatif itu melakukan amandemen terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 serta PP No.72 Tahun 2005 yang mereka anggap mengebiri desa.
Para kepala dan perangkat desa itu berdatangan sejak pagi, masing-masing mengenakan seragam kerja lengkap dengan emblem kepala desa yang tersemat di dada kanan.
Mereka berkumpul di lapangan belakang Gedung DPR/ MPR RI dan
melakukan aksi orasi dengan membentangkan spanduk yang mencantumkan tuntutan agar semua fraksi di DPR RI mengamandemen UU No.32 Tahun 2004 karena undang-undang itu dinilai tidak mendukung program di desa.
"Peserta aksi ini sekitar 7.000 orang, menuntut amandemen UU No.32/2004 secara tertulis dari fraksi-fraksi," kata Presidium Parade Nusantara, Slamet Raharjo.
Mereka juga menuntut perubahan isi dari UU No.32/2004, antara lain tentang biaya pemilihan kepala desa yang mereka harapkan bisa diperoleh dari APBD.
Selain itu, mereka juga menutut agar Sekdes dan perangkat desa lainnya
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta meminta masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun. (*)
Copyright © ANTARA 2006