pemohon diharap menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk melayani warga yang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Jumat, lima gerai SIM Keliling itu ada di :
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pemohon SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022