Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Hatta Rajasa menyatakan, pemerintah tetap membuka diri untuk membahas kembali UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 dengan Komisi VII DPR.

Langkah itu diambil untuk mendapatkan opsi lain dalam kebijakan bahan bakar minyak, katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Hatta mengatakan pemerintah menganggap penting pembahasan dengan DPR mengenai UU APBN 2012 yang telah menutup kemungkinan kenaikan harga BBM jenis premium pada 2012.

"Ada baiknya apa yang berjalan sekarang pemerintah dan DPR dalam hal ini komisi VII membahas itu. Komisi VII ingin membahas itu kembali," ujarnya.

Hatta mengakui kebijakan yang mengharuskan kendaraan pribadi menggunakan BBM jenis Pertamax atau beralih ke Bahan Bakar Gas (BBG) tanpa menyediakan pilihan lain memang kurang tepat.

Karena itu, lanjut dia, sebaiknya kebijakan yang menurut rencana diberlakukan pada 1 April 2012 harus dimulai secara bertahap.

"Menurut saya kalau tidak ada opsi masyarakat kita menggunakan Pertamax atau dia boleh menggunakan gas itu menjadi tidak pas juga maka harus diberlakukan bertahap. Penting membahas UU itu," katanya.

Namun, Hatta tidak bersedia menyebutkan apakah melalui pembahasan UU APBN 2012 dengan DPR, pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium pada tahun ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pengendalian volume BBM belum dikeluarkan karena pemerintah saat ini masih mempertimbangkan berbagai opsi yang dimungkinkan.

Pemerintah, menurut Julian, pada prinsipnya menginginkan pemberian subsidi lebih tepat kepada kaum yang membutuhkan.
(T.D013/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012