Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) tak memiliki relevansi untuk melakukan pengujian Pasal 10 Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Pengujian undang-undang ini menyangkut struktur organisasi pemerintahan yang tak relevansinya dengan pemohon. Yang seharusnya dilakukan pemohon adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan dan asas-asas pemerintahan yang baik, karenanya legal standing pemohon dalam pengujian undang-undang ini tak jelas," kata Amir Syamsuddin, saat memberikan keterangan dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Menkumham juga mempertanyakan apakah dengan berlakunya Pasal 10 UU Kementerian Negara telah merugikan atau menghalangi pemohon khususnya untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi atau ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan terkait pemilihan wakil menteri oleh presiden?.
Bahkan Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pemohon tak dapat menyebutkan kerugian konstitusional secara spesifik dan hubungan sebab dan akibat antara kerugian dan berlakunya pasal yang diuji.
"Organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan, dalam penyelenggaraan negara, tidaklah tepat jika pemohon menguji Pasal 10 ini, sebab UU Kementerian Negara mengatur tugas dan fungsi susunan organisasi kementerian," katanya.
Amir Syamsuddin juga menegaskan bahwa jabatan Wamen tidak bertentangan dengan konstitusi walaupun tidak disebutkan dalam UUD 1945.
"Memang UUD 1945 tidak menyebut jenis jabatan wamen, tetapi tak berarti bertentangan dengan UUD 1945, makanya pembentuk undang-undang membedakan antara wamen dan menteri meski sama-sama ditunjuk dan dilantik presiden," kata Amir Syamsuddin.
Dia juga mengatakan bahwa tidak semua jabatan publik/negara disebutkan atau diatur dalam UUD 1945, namun tak berarti jabatan publik yang tak disebut dalam UUD 1945 menyebabkan jabatan itu bertentangan dengan UUD 1945.
Amir Syamsuddin membandingkan dengan jabatan gubernur, walikota, bupati yang disebut dalam UUD 1945, sementara jabatan wakil kepala daerah tak disebut dalam UUD 1945, namun tidak berarti jabatan wakil kepala daerah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(T.J008/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012