Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya upaya yang signifikan agar bisa mencegah kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
"Aksi kecurangan masih selalu mewarnai pemilu kita terutama saat penghitungan suara. Ini yang harus diantisipasi dengan baik oleh KPU," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima kunjungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan dua komisioner KPU lainnya di ruang kerjanya.
Kecurangan tersebut misalnya peningkatan suara kandidat yang disukai termasuk membeli suara, intimidasi, isian surat suara, salah mencatat suara, penyalahgunaan surat suara atau pembatalan surat suara.
Selain hal tersebut, LaNyalla juga menyinggung agar Indonesia mulai menerapkan sistem e-voting dalam pemilu. Sistem tersebut dinilai lebih efektif, efisien dan sudah berhasil diterapkan di sejumlah negara.
"Digitalisasi dalam pemilu yakni e-voting ini berpeluang besar diterapkan. Kami minta untuk mulai dikaji, sehingga bisa dipakai," ujarnya.
Kendati sistem e-voting dinilai sebagai salah satu solusi mencegah kecurangan pemilu, ia mengingatkan dari segi keamanan teknologi harus terjamin dan bisa diaudit forensik.
Ia menegaskan DPD RI siap mendukung langkah KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan pemilu yang jujur dan adil sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.
"Kami berharap KPU adil tegakkan kebenaran, jangan sampai ada intervensi dari siapa pun," harap dia.
Senada dengan itu, pimpinan Komite I DPD RI yang juga anggota DPD asal Lampung, Ahmad Bastian menyoroti soal penomoran dalam surat suara calon anggota DPD RI.
Ia meminta KPU dan Bawaslu dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang berkaitan dengan pemilihan anggota DPD RI, khususnya terkait penomoran surat suara dapat berkonsultasi dengan lembaga tersebut.
"Pada pemilihan 2019, calon DPD penomorannya meneruskan nomor partai politik. Padahal, surat suara calon presiden diberikan nomor tersendiri," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU belum bisa menerapkan usulan sistem e-voting pada Pemilu 2024. Alasannya, belum ada landasan hukum yang mengatur soal itu.
Regulasinya, ujar dia, masih mengatur pemilihan secara manual sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada.
"Artinya, kalau mau diterapkan, undang-undang tersebut harus diubah terlebih dahulu," kata Hasyim Asy'ari.
Berkaitan soal penomoran surat suara anggota DPD RI, Hasyim mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait hal tersebut.
"Kami akan mengkajinya supaya ada kesetaraan atau keadilan dalam hal ini," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi kinerja KPU dalam persiapkan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Puan ajak bersama-sama jaga kelancaran Pemilu 2024
Baca juga: KPU luncurkan tahapan Pemilu 2024
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022