Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Nunun Nurbaeti.

 Tersangka kasus dugaan suap dengan cek perjalanan Nunun Nurbaeti dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun telah tiba di KPK, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB.

Istri anggota Komisi III DPR RI Adang Darajatun ini mengaku diperiksa sebagai tersangka. Tidak banyak ucapan Nunun kepada wartawan kecuali mengatakan masih tidak sehat.
(V002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012