Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir mengaku tidak peduli meski dilaporkan ke Mabes Polri oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Djoko Edhi Soetjitpo Abdurrahman. Ia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku jika pelaporan Djoko tersebut berlanjut. Bachir dan empat rekannya Sekjen PAN Zulkifli Hasan, Ketua Fraksi PAN DPR Abdillah Thoha, Sekretaris PAN Muhamad Nazib, dan Ketua DPP PAN belum menerima keterangan resmi dari Mabes Polri. Kelimanya dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP yakni pencemaran nama baik dan fitnah dengan sengaja dan perbuatan tidak menyenangkan. "Tidak apa-apa. Kita harus menghormati warga negara yang menggunakan haknya, karena Indonesia negara hukum," kata Bachir kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. "Saya dan teman-teman lain mengetahui kabar itu dari media massa. Setelah mengetahuinya, kami biasa-biasa saja karena hal itu haknya," katanya. Bachir menegaskan partai tidak pernah berniat melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Djoko. "PAN mencerminkan partai yang tegas, mengedepankan akal sehat, demokratis, dan menghindari fitnah. Apa untungnya kita melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah," kata Bachir. Bachir menilai laporan ke Mabes Polri itu tidak akan terjadi, jika saat rapat pleno (21/2) pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB, Rabu (22/2) di kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit voting memenangkan Djoko. "Coba kalau menang saat voting, maka dia (Djoko,red) tidak akan melapor," katanya. Bachir menambahkan hingga sekarang partai belum mengambil langkah apa pun menanggapi laporan dari kadernya tersebut. Namun PAN memiliki lembaga Advokasi yang siap melakukan pembelaan, jika diperlukan. Djoko Edhi diberhentikan karena kepergiannya bersama anggota BURT DPR ke Mesir pada 16 Desember 2005 lalu. Anggota Komisi III DPR Djoko Edi termasuk dalam rombongan untuk melakukan studi banding regulasi perjudian. Padahal PAN menilai isu judi menyalahi dasar-dasar perjuangan partai. Setelah diberhetnikan, PAN juga menghukum Djoko Edhi dengan menonaktifkan dari kepengurusan partai.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006