Tujuannya sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan pemangku kepentingan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meluncurkan dua aplikasi yaitu Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) serta Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
"Tujuannya sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan pemangku kepentingan," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Saat peluncuran kedua aplikasi ini secara daring, Isnin mengatakan SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam hal pengendalian pengoperasian drone di Indonesia berupa pemberian persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time.
Sedangkan SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara online, cepat, akurat, dan transparan.
Kedua aplikasi ini diluncurkan dalam rangka dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan diharapkan manfaat kedua aplikasi online ini dirasakan tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi secara luas sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.
Ia juga berharap implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas, untuk itu aplikasi ini perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pengguna aplikasi sehingga dapat digunakan sebagai role model untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan guna memajukan penerbangan di Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kemenhub, Dadun Kohar mengatakan dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perijinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien, dengan dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dadun juga menjelaskan bahwa jumlah pesawat udara terdaftar hingga bulan Mei 2022 sebanyak 1.116 unit, terdiri dari Pesawat Udara yang terdaftar di bawah Sertifikat Operator Penerbangan/AOC 121 sebanyak 561 unit, Pendaftaran Pesawat di bawah AOC 135 sebanyak 304 unit, dan Pendaftaran Pesawat di bawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit dan Pendaftaran Pesawat di bawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit.
Direktur Navigasi Penerbangan, Kemenhub, Sigit Hani mengatakan jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan Bulan Januari tahun 2022 adalah sebanyak 389, dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya yaitu untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.
Sigit juga mengatakan proses penerbitan persetujuan ini melibatkan beberapa instansi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan serta pemangku kepentingan eksternal terkait lainnya seperti Perum LPPNPI (AirNav).
Baca juga: Kemenhub permudah izin operasi pesawat udara tanpa awak
Baca juga: Kemenhub: Peningkatan penumpang angkutan udara tertinggi hingga H-5
Baca juga: Kemenhub sesuaikan aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022