Magelang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang menolak eksepsi Abriyarso Priharto Boyoh (39) yang didakwa menganiaya artis Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40). "Majelis hakim berkesimpulan eksepsi penasihat hukum ditolak dan perkara dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Emy Herawati SH dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Magelang, Selasa. Terdakwa yang suami artis Kiki Maria didampingi Tim Penasihat Hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Oncan Poerba SH dan Hariyanto SH, KN. Jaksa Penuntut Umum Benny Guritno SH, MHum dan dua anggota hakim lainnya Toch Simanjuntak SH, MHum serta Taufik Rahman SH. Abriyarso didakwa menganiaya Clift Sangra (Suami Artis Suzanna yang juga ibu kandung Kiki Maria dari suami pertama Dicky Suprapto) saat terjadi pembicaraan memanas keluarga itu 14 November 2005 terkait kabar rencana pembunuhan Suzanna. Abriyarso memukuli secara membabi buta Clift Sangra sedangkan Clift menembak dengan pistol berpeluru karet Abriyarso. Dalam sidang lainnya Clift menjadi terdakwa dalam perkara itu. "Dalam kaitan dengan perkara lain, keduanya diduga melakukan penganiayaan tidak dapat disatukan karena Clift Sangra dan Abriyarso diduga melakukan tindak pidana karena masing-masing mengalami luka," katanya. Sedangkan penyebutan nama saksi korban Clift Andre Natalia bin Clift Sangra seperti tertulis dalam dakwaan JPU, katanya, semata-mata kesalahan pengetikan sehingga tidak mengaburkan dakwaan. Sidang lanjutan perkara itu rencananya Rabu (14/3) untuk mendengarkan keterangan para saksi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006