Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang penjual bensin yang kedapatan mengedar narkotika jenis sabu-sabu saat transaksi di tempat tinggalnya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin, Senin mengatakan, penangkapan terhadap penjual bensin itu berkat informasi warga yang resah atas kelakuan pelaku.
Pelaku yang mengedarkan sabu-sabu itu ditangkap oleh jajaran Unit II itu dilakukan pada Rabu (18/1) sekitar pukul 18.00 wita di jalan Kampung Melayu Darat Gang 4 Rt 7 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Pelaku berinisial RD alias Madi Kacong (30) yang sebenarnya Target Operasi (TO) kepolisian ditambah adanya informasi masyarakat sehingga bisa memuluskan jalan kita untuk mengungkap dan menangkap Madi pada saat transaksi, ucapnya.
Papona sapaan akrab Kanit II itu menambahkan, Madi Kacong saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku sendiri sebanyak tiga paket seberat lebih kurang tiga gram.
Menurut penuturan pelaku, bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya berinsial RD warga Sungai Mesa Banjarmasin, untuk perpaketnya ia beli seharga 1.800.000.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Madi Kacong, dengan terpaksa ia harus digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu.
Hasil penyidikan sementara pelaku Madi Kacong dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar, maximal Rp10 miliar.
"Madi Kacong saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku tersebut, dan saat ini dia kita jerat dengan UU Narkotika," terang Kanit yang akrab dengan wartawan itu.
Sementara itu, Madi mengakui bahwa ia menjalani bisnis haram tersebut, karena himpitan ekonomi. Penghasilan sebagai penjual bensin eceran tidak mencukupi.
Ia juga mengakui bisnis tersebut dijalankan dengan upah dari pemilik barang tersebut, satu paketnya Rp200.000.
"Saya dapat barang dari RD dan saya dikasih upah dari setiap penjual satu paket sabu-sabu, namun nasib sedang sial, saat transaksi keduluan ditangkap polisi," terang bapak satu anak itu. (SYO/H005)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012