Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Sebanyak 300 nelayan yang berasal dari Kecamatan Sei Lepan,Pangkalansusu, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, jebol benteng pembatas air laut, menuju pemukiman nelayan.

"Aksi ini kami lakukan untuk menentang alih fungsi hutan bakau (Mangrove) yang sudah di sulap menjadi kebun kelapa sawit," kata salah seorang tokoh nelayan, Tajruddin Hasibuan, di Pangkalan Brandan, Senin.

Penjebolan benteng yang dilakukan nelayan tersebut terjadi Minggu (22/1), di mana tanggul yang dijebol itu dibangun untuk membentengi arus lalu lintas nelayan dengan sampan dan motor boad mencari nafkah.

"Kami tidak bisa melaut karena anak sungai ditutup dengan membuat tanggul pembatas air laut," katanya.

Menurut Tajruddin, sebelumnya pada Agustus 2011 lalu, masyarakat Lubuk Kertang Brandan Barat juga telah mengadukan pengerusakan hutan mangrove register 8/LA itu ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Saya bersama para saksi dari masyarakat Lubuk Kertang telah mengadukan hal pengerusakan hutan register 8/LA Desa Lubuk Kertang yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh terlapor oknum S alias Akam, katanya.

Sementara itu salah seorang nelayan lainnya Abdul Zalil, menjelaskan bahwa dua orang masyarakat Lubuk Kertang Brandan Barat, sudah dimintai keterangan di Mapoldasu.

"Kami berharap agar pihak Poldasu secepatnya turun ke lokasi untuki menertibkan alih fungsi lahan mangrove ini," katanya.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat,Supandi Tarigan yan dihubungi menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan ke III tanggal 29 Nopember 2010 nomor 522.4-3053/HUTBUN/2010 untuk menghentikan alih fungsi lahan oleh oknum S alias Akam itu.

"Bahkan atas nama Bupati Langkat, Sekdakab Langkat, Surya Djahisa, juga telah memberikan peringatan keras, dengan surat nomor :522-2849/Pem/2011 tanggal 17 Nopember 2011," katanya.

"Kami sudah berkali-kali melayangkan surat perintatan kepada pengusaha, untuk segera meninggalkan lokasi," kata Tarigan.

Tarigan juga menjelaskan surat peringatan keras itu isinya ditujukan kepada pengusaha kebun sawit Dian/Aan di dusun III Kwala Serapuh Tanjungpura, Bastami/Aling di Pulau Sembilan Pangkalansusu.

Selanjutnya Ali Candra dan Aliang di Desa Pasar Rawa Gebang,Jhony/Rudi dan Aliang di Desa Selotong Secanggang, Albert/Tan Dju Huat dan Joni di Securai Selatan Babalan.

Selain itu Abien di Teluk Meku Babalan, Saleh Bangun, di Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat,Direktur PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS) dan Sutopo/Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang Brandan Barat. (KR-JRD)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012