"Mereka sudah menginformasikan akan mendaftar. Kedua pasangan ini mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan," kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Senin.
Kedua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh tersebut, yakni Fakhrulsyah Mega dan Zulfinar serta Hendra Fadli berpasangan dengan Yuli Zuardi Rais.
Yarwin mengatakan, kendati kedua pasangan ini atau empat kandidat peserta pilkada tersebut belum resmi mendaftar, namun mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan bakal calon. Jika dinyatakan tidak mampu, maka akan berpengaruh lulus tidaknya seorang kandidat sebagai kontestan pilkada," katanya.
Ia menyebutkan, syarat dukungan pasangan calon independen atau perseorangan minimal menyerahkan tiga persen dari 4,9 juta penduduk Aceh atau sekitar 148.000 lembar fotokopi KTP.
"Syarat ini sama dengan tiga pasangan calon perseorangan yang lebih dulu mendaftar dan telah ditetapkan sebagai kontestan pilkada," ungkap dia.
Ketiga pasangan calon perseorangan itu, yakni Tgk Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dan Darni M Daud berpasangan dengan Ahmad Fauzi.
"Dua pasangan calon perseorangan ini mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon," ungkap Yarwin.
Secara terpisah, Hendra Fadli, bakal calon gubernur Aceh, menyatakan dirinya bersama Yuli Zuardi Rais berencana mendaftar Selasa (24/1) sore atau di hari terakhir pendaftaran
"Kami telah mempersiapkan 200 ribu fotokopi KTP sebagai syarat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari calon perseorangan," kata Hendra yang juga mantan Koordinator Kontras Aceh.
Dengan mendaftarnya dua pasangan dari calon perseorangan ini, maka sudah tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh mendaftar pascaterbitnya putusan sela Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mendaftarkan diri melalui partai politik, yakni Partai Aceh. Syarat minimal bakal calon dari partai politik, yakni 15 persen dari 69 kursi DPRA.
Partai Aceh merupakan partai politik lokal di Provinsi Aceh dan merupakan pemilik kursi mayoritas di DPRA. Dari 69 kursi, Partai Aceh menguasai 33 kursi di lembaga legislatif tersebut. (KR-HSA)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012